04.43
0
SUKABUMI - Lagi, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran narkotika psikotropika dan zat adiktif (napza). Kali ini polisi meringkus seorang kurir peredaran napza jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Tersangka adalah BGK alias Ayung (29) warga Kampung Inggris Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 74 butir dan sabu-sabu sebanyak 11 paket dalam plastik kecil.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso menjelaskan pengungkapan perkara peredaran pil ekstasi dan sabu-sabu berasal dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penangkapan.

"Penangkapannya dini hari tadi. Setelah sebelumnya anggota kami melakukan penyelidikan beberapa hari," jelas Hari kepada INILAH.COM di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (9/7/2013).

Kini, lanjut Hari, tersangka masih diperiksa penyidik untuk pengembangan perkaranya. Tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkortika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun.

Belum lama ini Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota telah menggagalkan peredaran Napza jenis ganja seberat lebih 9 kilogram. Selain itu seorang tersangka Al alias Iyay (40) telah diamankan.