PALABUHANRATU - Satuan Reserse criminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap 3 tersangka pejudi jenis togel. Kedua tersangka tersebut adalah warga Cisolok, yaitu YS alias Bengo (32) dan HD alias someng (33) MT ditangkap di Parungkuda kabupaten Sukabumi, Selasa (30/07).
“Barang bukti yang disita 12 lembar kertas yang berisikan angka atau nomor togel, 3 telfon genggam yang berisikan nomor-nomor togel dari pemasang dan uang Rp. 1.2 juta lebih” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta.
Ketiga tersangka, kata Galih, merupakan pengecer togel jenis SP yang sudah beroperasi 3 bulan lalu itu dalam bentuk Pesan singkat (SMS), dengan cara menerima SMS dari pemasang kepada bos pengecernya. Tersangka mengaku mendapat keuntungan 15% dari total pendapatannya.
”Kami juga masih memburu pelaku yang disebut-sebut sebagai bos oleh para tersangka” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka sudah dijebloskan di tahanan Polres Sukabumi. Tersangka dijerat KUH Pidana pasal 303 dengan ancaman 1.5 hingga 2 tahun kurungan.