GUNUNG PUYUH - Seorang tukang ojek berinisial AL (40) ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis ganja. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sembilan kilogram ganja kering siap edar.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso, tersangka ditangkap hanya membawa satu bungkus kecil berwarna cokelat berisi ganja. Setelah menggeledah rumahnya, petugas kembali menemukan enam paket ganja serupa yang disimpan dalam lemari di kamar tidurnya.
"Tak hanya itu, tersangka juga menyimpan ganja di sebuah rumah kosong di Kampung Kebondanas, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gungungpuyuh, Kota Sukabumi. Total barang bukti berupa ganja siap edar mencapai sembilan kilogram," kata Hari, Senin (1/7).
Hari mengatakan, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Warga Kampung Raweuy, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, itu mengaku terpaksa mengedarkan ganja karena tergiur keuntungan.
Tersangka menyiapkan paket-paket kecil yang dia jual seharga Rp50 ribu per paketnya. Dari setiap kilogram ganja yang dia jual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.
Kini, tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.