07.58
0
NYOMPLONG - Sebanyak 385 dari 508 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah, Kamis (8/8). Lima orang diantaranya mendapatkan remisi khusus yang langsung bebas murni.

Pemberian remisi khusus bagi para narapidana (Napi) sesuai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dihadiri Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, M Latif Safiudin mengatakan, usulan pemberian remisi rutin dilakukan setiap menjelang Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini akan memberikan keringanan hukuman bagi para narapidana yang memenuhi kualifikasi persyaratan.

"Remisi semacam ini akan kita berikan kepada narapidana yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditentukan," kata Latif usai upacara pemberian remisi di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi, Kamis (8/8).

Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas dan motivasi diri. Karena penilaian remisi ini didasari dari perilaku narapidana yang mempunyai nilai baik. Sehingga para narapidana bisa menjadi lebih baik dan keberadaannya dapat diterima kembali di tengah masyarakat.

"Makanya setelah bebas nanti diharapkan dapat terus mempertahankan perilaku yang sudah baik, dan keluarga serta masyarakat juga dapat menerima keberadaan mereka dengan sikap terbuka, karena manusia itu tidak pernah luput dari kesalahan," ujar Muraz