PALABUHANRATU - Tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kaum buruh di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 60 persen. Padahal batas waktu penyerahan THR pada Jumat (2/8).
Makanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan perusahaan yang belum membayarkan THR untuk segera melaksanakannya. Karena pembayaran THR kepada buruh merupakan kewajiban perusahaan.
"Hampir semua perusahaan yang berada di Kabupaten Sukabumi ini sudah menyerahkan THR kepada karyawannya. Namun ada beberapa perusahaan yang belum, untuk itu saya imbau untuk segera memenuhi kewajibanya, kata Kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim, Kamis (1/8).
Menurut Aam, mengenai mekanisme pembayaran THR harus merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Karenanya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan.
"Kami terus akan melakukan pengawasan dan pemantauan kepada perusahaan. Dan kami juga membuka pos pengaduan bagi para karyawan yang tidak mendapatkan THR," ujarnya.
Aam menjelaskan pembayaran THR diberikan kepada para pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Kepada pekerja tersebut akan memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
"Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja. Aturannya sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi pihak perusahaan," jelas Aam.