CIKOLE - Selain akibat kelalaian pengemudi dan jalan yang bergelombang, penyebab terjadinya lakalantas dikarenakan pengendara yang sejatinya belum layak menggunakan kendaraan tapi sudah berkendara karena sudah mengantongi Surat Izin Mengemudi. Gampangnya seseorang memiliki SIM disinyalir sebagai salah satu pemicu maraknya lakalantas.
Hal itu ditanggapi Polri dengan memperketat permohonan pembuatan SIM khsususnya pada usia muda. Meskipun itu baru usulan tentang batasan usia pemohon dan harus ada undang-undang yang mengatur, tetapi ada kemungkinan usulan tersebut akan dilaksanakan mengingat belakangan ini banyak kecelakaan yang melibatkan pengendara dengan usia yang tergolong masih sangat belia. Seperti yang dikatakan Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Azis Syaripudin, mewajibkan pemohon SIM mengikuti tes tertulis dan praktik.
"Itu bagian dari upaya memperketat penerbitan SIM. Memang harus diperketat," terang Azis kemarin.
Lebih lanjut Azis menerangkan, langkah tersebut memang bukan untuk mempersulit, namun untuk memberikan bekal awal. Harapannya kalau tepat sasaran, ke depan akan mampu mengurangi angka kecelakaan. Masalah usia memang menjadi perhatian, sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 1992 memang usia permohon SIM itu berumur minimal 16 tahun, tetapi dengan adanya perubahan undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, minimal harus berusia 17 tahun dibuktikan dengan kartu penduduk.
"Untuk saat ini memang setelah ada Undang-undang baru itu minimal usianya 17 tahun," terangnya. Sementara Baur SIM Aiptu Asep Rahmat, memaparkan bahwa proses pembuatan SIM harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Ujian tertulis dan praktik harus ditetapkan dengan benar. Bila pemohon tidak lulus maka akan diberikan kesempatan untuk mengulang hingga lulus.
"Proses ini tidak hanya untuk masyarakat biasa tetapi untuk anggota Polri dan TNI juga diwajibkan untuk mengikuti prosesdur yang sudah ditentukan," jelasnya.