08.04
0
CIBADAK - Rendahnya tingkat kesadaran pemilik kendaaran angkutan umum yang ngeyel tidak memenuhi aturan terutama dalam hal kelengkapan izin trayek khususnya angkutan umum jurusan Warungkiara – Cibadak Kabupaten Sukabumi yang masa izinnya telah habis atau kadaluarsa terjaring dalam program pemasangan stiker trayek di Jl.Perintis Kemerdekaan, kemarin (04/09).

“Dari 200 angkutan jurusan Warungkiara – Cibadak Kabupaten Sukabumi sampai saat, hingga saat ini masih rendah tingkat kesadaran para pemilik kendaraan umum yang masa trayeknya sudah lewat dari batas izin atau kadaluarsa. Karena rata – rata Izin trayek yang di pakai sudah habis masa berlakunya,” Kata Kepala UPTD Cibadak Iwan SIS.

Dikatan Iwan, kegiatan ini pada dasarnya hanya memberikan teguran serta himbauan terhadap para pengendara dan pemilik angkutan, agar mereka dapat mematuhi aturan, sehingga pemilik dapat mngurus untuk memperpanjang trayeknya, terangnya

Menurut Iwan, dengan diperpanjangnya trayek tersebut, maka ada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab sejauh ini tidak hanya satu jurusan saja yang masa berlakunya trayek tersebut telah kadaluarsa, Untuk wilayah Terminal Cibadak saja ada beberapa jururusan, seperti diantaranya jurusan Cibadak – Cisaat, Cibadak Cicurug dan Cibadak Warungkiara.

” Kegiatan ini selain memebrikan himbauan terhadap pemilik kendaraan juga menarik PAD dari trayek yang diperpanjang oleh pemilik kendaraan, lantran jika dihitung jumlah angkutan yang ada di wilayah terminal cibadak sangatlah banyak, sehingga PAD dari perpanjangan trayek tersebut sangatlah besar,” jelas Iwan.