CIKOLE - Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Supeno mendukung usulan agar pecandu narkotika tidak dipenjara. Sebab, kebijakan tersebut memang telah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Namun, tentunya hal tersebut berlaku sepanjang pecandu narkotika ini tidak melakukan tindakan pelanggaran lain," kata Supeno di sela-sela mengawal aksi kampanye puluhan pemuda dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kota Sukabumi, Rabu (26/6).
Menurut Supeno dalam program pemulihan pecandu narkotika pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media. Hal itu dilakukan untuk merangkul para pecandu narkotika yang ingin kembali sehat.
"Bila ingin sembuh dan sehat, pecandu narkotika bisa melaporkan diri dan wajib mengikuti program rehabilitasi baik medis maupun sosial. Namun sampai sekarang belum ada, padahal himbauan sudah kami sampaikan," ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Supeno, dalam penanganan pecandu narkotika ini, terdapat komunitas yang seperti Panti Rehabilitasi dan Rumah Cemara. Pun dari pemerintahan, ada Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Dalam komunitas itu, para pecandu narkotika diberikan konsultasi dan juga penananan medis. Seperti diberikan obat metadon sebagai pengganti narkotika," tutur Supeno.
Mengenai jumlah pecandu narkotika, Supeno menjawab hingga saat ini belum memiliki data. Sebelumnya puluhan pemuda dikoordinir Rumah Cemara menggelar kampanye Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kota Sukabumi, Rabu (26/6/2013). Mereka melakukan long march di pusat perkotaan Kota Moci itu.
Selain long march, puluhan pemuda dari berbagai komunitas ini sempat mendatangi Markas Polres Sukabumi Kota dan Kantor Kejari Sukabumi. Mereka menyampaikan aspirasi dan membacakan isi kampanyenya. Selanjutnya para pemuda yang juga dalam aksinya membawa dua spanduk besar bertuliskan "Dukung Jangan Menghukum". Beberapa aktivis juga sempat berorasi membacakan tiga tuntutan. (IDC)