PALABUHANRATU - Polres Sukabumi menyita 5 kg ganja kering siap edar dari dua
tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah utara Kabupaten
Sukabumi. Kedua tersangka yakni Fahriansyah ditangkap di Jalan
Raya/Kecamatan Parungkuda dan Dedi Supriyadi ditangkap di Kampung
Kadupugur, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan. Keduanya merupakan
pemain lama pada kasus ini dan sudah lama menjadi daftar pencarian
orang.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga yang
kemudian kami kembangkan dan berhasil kami tangkap kedua tersangka
pengedar ganja tersebut dari dua kasus berbeda," kata Kasat Narkoba
Polres setempat AKP Jajang Tardiana di Sukabumi, Selasa.
Dari
hasil penangkapan tersebut dari tangan tersangka Dedi Supriyadi disita
satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat
dan dari Fahriansyah disita satu paket besar dan satu paket sedang daun
ganja yang dibungkus koran, serta 38 paket kecil daun ganja kering.
"Keduanya
merupakan pengedar ganja yang merupakan jaringan Lembaga
Permasyarakatan Banceuy, Bandung. Kasus ini pun masih kami kembangkan
dan memburu para penyuplai daun ganja kering siap edar kepada kedua
tersangka tersebut," kata Jajang. Akibat ulahnya kedua tersangka
dijerat dengan pasal Undang -Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan
maksimal 12 tahun penjara.
Sementara salah seorang tersangka
yakni Dedi mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang yang tidak
dikenalnya. Tersangka, bertugas sebagai kurir atau pengantar narkoba
dengan imbalan setiap kali jalan Rp200 ribu dan sudah enam bulan menjadi
kurir ganja kering yang hubungan dengan bandar besarnya hanya melalui
lewat telepon saja tanpa bertemu langsung.
"Saya hanya dititipkan
saja dan disuruh mengantar ke alamat yang dituju dengan imbalan Rp200
ribu dan saya pun tidak pernah tahu apalagi melihat bandar besarnya,
ganja tersebut hanya dikirim di sebuah alamat dan kemudian saya baru
dihubungi untuk mengambilnya," kata Dedi.