CICURUG – Pada 4 April 2012 Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan sebuah peraturan pemerintah yang mengatur tentang program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Pengaturan tersebut tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2012 yang kemudian melahirkan tuntutan serius bagi setiap perusahaan untuk mewujudkan program CSR, Ungkap Wakil Bupati sukabumi Ahkmad Jajuli usai seminar dan Lokakarya Konsep dan Inplementasi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk inisiatif pembangunan sukabumi yang berkelanjutan, di hotel Puri Iska Cicurug, Kamis(04/07).
Menurut Wabup, ” Pada konteks yang lebih makro, pengesahan peraturan pemerintah ini merupakan bentuk kesediaan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan himbauan United Nation Global Compact, salah satu badan PBB untuk merealisasikan program CSR.
Namun, banyak perusahaan belum memahami konsep CSR secara utuh. Banyak di antara perusahaan memahami CSR sebatas pada realisasi program pengembangan masyarakat (community development). Padahal, program pengembangan masyarakat hanya merupakan salah satu elemen program CSR.
Berkaitan dengan itu, pemerintah daerah kabupaten sukabumi melalui Bappeda bekerja sama dengan Aspadin mencoba menyamakan persepsi dengan mengadakan acara seminar ini, Jelasnya.
Sementara itu ketua ASPADIN DKI, Jawa Barat dan Banten mengatakan,” Lokakarya yang berlangsung dua sesi tersebut dihadiri oleh para peserta dari beberapa perusahaan yang berada diwilayah kabupaten sukabumi, Para peserta merupakan penggiat atau pemegang kewenangan dalam menjalankan program CSR di perusahaannya masing-masing, Ungkap H Kiswandoko margono.
Pada sesi pertama yaitu, Pembahasan tentang PP Nomor 47 Tahun 2012 serta arti pentingnya program CSR, yang memperhatikan pada isu negara kesejahteraan (welfare state), pengembangan masyarakat (community development), serta kajian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), “Jadi menurut dia CSR atau tanggung jawab sosial itu sebenarnya merupakan upaya pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut dia, Pembangunan berkelanjutan adalah merupakan model pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dan pada saat yang sama menjamin agar generasi mendatang memiliki kesempatan yang sama untuk terpenuhi kebutuhannya,” ujar Kiswandoko margono.
Tambah dia, “Jika suatu perusahaan tidak bersedia merealisasikan program CSR, kepercayaan masyarakat justru akan tergerus, khususnya bagi perusahaan yang melakukan pengolahan sumber daya alam dan meninggalkan efek merugikan yang paling kasat mata. Kepercayaan masyarakat sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat guna menjalankan proses produksinya. Sementara itu, pada sesi kedua para peserta lokakarya berdiskusi tentang masalah yang dihadapi dalam pengembangan program CSR selama ini. Tentang bagaimana bentuk realisasinya, evaluasi, hingga cara mengkomunikasikannya kepada publik.