CIBADAK- Masyarakat diharapkan memahami Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 yang tujuanya meningkatkan kesadaran ,wawasan, serta pengetahun sebagai konsumen. Dalam hal ini merupakan agenda Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
“BPSK akan kembali turun ke lapangan untuk menyampaikan atau sosialisasi langsung UU Nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen. Sosialisasi ini akan diawali di tingkat kecamatan,” kata Kepala Sekertariat BPSK , Memed Jamaludin.
Menurut Memed, dengan dipahaminya UU Nomor 8 tahun 1999 diharapkan masyarakat menjadi Konsumen Cerdas (Koncer). Selain itu menciptakan perekonomian yang sehat, seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.
“Sebagaimana aturan lainya, masyarakat pun mesti memahaminya. Sebab di dalamnya tersirat batasan atau aturan. Jangan sampai undang-undang itu dipahami jika sudah terjadi. Lalu untuk mewujudkanya perlu dorongan secara langsung halnya sosialisasi ini,” terang Memed.
Selain menyampaikan UU Nomor 8 1999, dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga materi yang meliputi, fungsi dan peran serta tujuan BPSK. Sebagai contoh sebuah proses ketika seorang konsumen mengadukan permasalahan jasa atau barang, ketika pendampingan hingga proses sidang. “Yang menjadi harapan sosialisasi ini benar dimanfaatkan oleh masyarakat dan juga pelaku usaha untuk bersama sama melakukan kegiatan ekonomi yang sehat. Setelah dilakukanya sosialisasi kami juga akan melakukan evaluasi sebagai program lanjutan,” tukasnya.