SUKABUMI - Sedikitnya Rp1 miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sukabumi. Uang milik negara itu merupakan hasil pengungkapan
empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2013.
Dari
empat perkara korupsi yang ditangani, tiga di antaranya sudah vonis di
Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Sedangkan satu perkara korupsi
lainnya masih dalam proses persidangan.
"Setahun ini ada empat
perkara korupsi yang diungkap. Kita menyelamatkan kerugian negara
mencapai Rp1 miliar lebih. Sehingga dengan optimalisasi bisa menegakan
hukum dengan adil," kata Kepala Kejari Sukabumi E Soeprihanto usai
memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-53, Senin (22/7).
Ke
depan, lanjut Soeprihanto, penanganan perkara korupsi akan lebih
dioptimalisasi. Selain menindak pelaku, juga fokus terhadap penyelamatan
kerugian negara. Pascalebaran lembaganya akan membidik sejumlah kasus
tipikor lainnya.
"Kami akan tetap konsisten melanjutkan
penanganan. Habis Idul Fitri kita akan menyelidiki beberapa dugaan kasus
korupsi. Kita lihat saja nanti ya," ujar Soeprihanto yang masih
merahasiakan beberapa bidikan perkara korupsi tersebut.
Empat perkara korupsi di Kota Sukabumi yang telah rampung ditangani Kejari Sukabumi yakni
perkara Perusahaan Daerah (PD) Waluya, Alat Kesehatan RSUD R Syamsudin, Kepsek SMAN 5, dan Pagar Gate DPRD Kota Sukabumi.