08.48
0
SUKABUMI - Sedikitnya Rp1 miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi. Uang milik negara itu merupakan hasil pengungkapan empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2013.

Dari empat perkara korupsi yang ditangani, tiga di antaranya sudah vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Sedangkan satu perkara korupsi lainnya masih dalam proses persidangan.

"Setahun ini ada empat perkara korupsi yang diungkap. Kita menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih. Sehingga dengan optimalisasi bisa menegakan hukum dengan adil," kata Kepala Kejari Sukabumi E Soeprihanto usai memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-53, Senin (22/7).

Ke depan, lanjut Soeprihanto, penanganan perkara korupsi akan lebih dioptimalisasi. Selain menindak pelaku, juga fokus terhadap penyelamatan kerugian negara. Pascalebaran lembaganya akan membidik sejumlah kasus tipikor lainnya.

"Kami akan tetap konsisten melanjutkan penanganan. Habis Idul Fitri kita akan menyelidiki beberapa dugaan kasus korupsi. Kita lihat saja nanti ya," ujar Soeprihanto yang masih merahasiakan beberapa bidikan perkara korupsi tersebut.

Empat perkara korupsi di Kota Sukabumi yang telah rampung ditangani Kejari Sukabumi yakni
perkara Perusahaan Daerah (PD) Waluya, Alat Kesehatan RSUD R Syamsudin, Kepsek SMAN 5, dan Pagar Gate DPRD Kota Sukabumi.