19.14
0
SUKABUMI – Pejabat atau pegawai daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi nampaknya bisa leluasa menggunakan kendaraan dinasnya untuk keperluan mudik lebaran. Sekda Kabupaten Sukabumi Adjo Sardjono menegaskan, selama pejabat tersebut bisa merawat kendaraan inventarisnya, maka digunakan keperluan mudik pun tak menjadi masalah.

“(Penggunaannya) tidak dilarang. Sepanjang bertanggung jawab atas keselamatan, pemeliharaan dan biaya operasionalnya kami berikan mereka ( pejabat atau pegawai Pemkab Sukabumi) toleransi karena mereka tidak mempunyai kendaraan pribadi,” ujar Adjo dihubungi kemarin.

Akan tetapi, jika pejabat pemda mempunyai kendaraan pribadi, maka ia menyrankan untuk menggunakan kendaraan miliknya. “Bagi yang punya, tentu harus pakai kendaraan pribadi,” jelas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi ini.

Adjo mengatakan selama libur lebaran pejabat leluasa menikmati watunya apalagi menggunakan kendaraan pribadi, tapi tidak semua pejabat atau pegawai dapat libur. Pasalnya di beberapa bidang pelayanan mereka masih bekerja.

“Pegawai tertentu yang mesti bekerja memberikan pelayanan kesehatan atau keamanan,” terangnya. Adjo mengingatkan setelah libur serta cuti bersama lebaran, para pejabat atau pegawai Pemkab Sukabumi mulai masuk bekerja tanggal 12 Agustus. “Kembali bekerja, laksanakan tugas dengan baik , berikan pelayanan optimal setelah libur panjang,” pintanya.