PALABUHANRATU - Sebanyak 35 ribu petasaan berbagai jenis hasil penyitaan dari berbagai tempat, dimusnahkan oleh Polres Sukabumi. Selain petasaan turut dimushnahkan 25 ribu botol minuman keras, dan 30 kilogram ganja.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat selama tahun 2013, dan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1434 hijriah," ujar Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Asep Edi Suheri, usai acara pemusnahan barang bukti di halaman Polres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sukabumi, Senin (8/7).
Asep mengatakan, selama Ramadahan Polres Sukabumi akan semakin intensif menggelar operasi Pekat di wilayah hukumnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kekhusyukan dan juga kondusifitas di masyarakat seunaikan ibadah puasa.
"Jelang ramadhan ini kami intens melakukan tindakan dalam penegakan hukum terutama penyakit masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kamtibmas dilingkungan masyarakat, "ujarnya.
Hingga pertengahan tahun 2013 ini Polres Sukabumi telah mengungkap sebanyak 27 kasus Narkoba dengan barang bukti 30 kilogram ganja dan 1 gram sabu-sabu. Saat ini para tersangka yang diamankan tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.
Pemusanhan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Ganja yang telah ditumpuk langsung dibakar di dalam drum besar, sedangkan petasaan diguyur menggunakan air lalu dihancurkan. Pemusnahan botol-botol miras berbagai ukuran, digilas menggunakan stoomwall.
Asep berharap selama bulan Ramadhan ini seluruh pihak termasuk masyarakat bisa mentaati surat edaran bupati Sukabumi. Surat tersebut menyangkut pelaksanaan operasional seperti untuk rumah makan tidak boleh buka sebelum Jam 16.00 WIB atau menjelang buka puasa, selama Ramadhan tempat hiburan malam tutup, dan bagi pabrik yang memerintahkan lembur kepada karyawan harus dilakukan setelah Shalat Tarawih. Selain itu Asep juga mengimbau kepada ormasi-ormas di Kabupaten Sukabumi tidak melakukan sweeping. Jika hal tersebut dilanggar, Polres Sukabumi akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.