08.17
0
PALABUHANRATU - Sebanyak lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor diciduk polisi dari empat lokasi dalam waktu berbeda selama akhir Juni di wilayah Sukabumi. Empat pelaku diringkus anggota jajaran Polres Sukabumi, di antaranya di wilayah Polsek Lengkong, Polsek Cicurug, dan Polsek Cibadak. Sedangkan satu tersangka ditangkap anggota Polres Sukabumi.

Kelimanya tercatat sebagai warga Kabupaten Sukabumi, yakni Yas (26) warga Kampung Cisampih Desa Tanjung Kecamatan Jampang Kulon, Asp (25) dan Adn (45) warga Kampung Ciseupan Kecamatan Cibadak, And (30) warga Kampung Kebon Cau Kelurahan/Kecamatan Cicurug. Serta satu tersangka lainnya, Ben alias Benun (22) warga Kampung Ciroyom Desa Pada Asih Kecamatan Cisaat. Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 6 unit sepeda motor, kunci letter T, dan pahat.
Salah satu tersangka, Ben alias Benun (22) telah melakukan aksi curanmor sedikitnya di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Modus yang dilakukan tersangka biasanya mencuri sepeda motor yang di parkir di jalanan, dengan menjebol kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso, Selasa (2/7).
Menurut Sulaeman, tertangkapnya tersangka yang juga residivis dalam kasus yang sama itu berdasarkan laporan dari beberapa korban. Setelah penyelidikan dan penyidikan, aksi curanmor mengarah terhadap pelaku.

"Selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengejaran hingga akhirnya pelaku kami tangkap tanpa melakukan perlawanan di wilayah Kecamatan Cisaat beberapa hari lalu," ujarnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri menjelaskan empat tersangka curanmor berasal tiga wilayah hukum polsek. Dua perkara ditangani Polsek Cibadak, satu perkara Polsek Lengkong dan satu perkara Polsek Cicurug.

"Modus yang dilakukan para tersangka ini, tiga kasus dengan mencongkel jendela rumah lalu mencuri sepeda motor dan satu kasus melakukan aksinya saat sepeda motor di parkir," jelasnya.

Kini kelima tersangka curanmor spesialis sepeda motor ditangani masing-masing jajaran Polri. Para tersangka dijerat dengan KUHPidana pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Selain meringkus lima tersangka curanmor, jajaran Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi masih terus melakukan pengembangan untuk meringkus beberapa pelaku lain yang masih buron.