Politikus Partai Demokrat, Inggrid Kansil mendukung pembentukan Kabupten
Sukabumi Utara. Menurutnya, pemekaran tersebut bisa memudahkan
pelayanan bagi masyarakat.
"Secara administratif, Sukabumi sudah
layak dimekarkan mengingat banyaknya desa yang harus mendapat pelayanan
secara cepat seperti pelayanan kesehatan maupun pelayanan kependudukan
seperti pembuatan KTP, KK dan lain sebagainya," kata Inggrid, Selasa
(16/9).
Menurut Inggrid, Kabupaten Sukabumi secara administratif terdiri dari 47 kecamatan, 364 desa dengan luas wilayah 4.128 km.
Inggrid
menyampaikan kepada pimpinan Komisi II agar pembentukan kabupaten
Sukabumi Utara mendapat prioritas dalam hal pembahasan dan penyusunan
sehingga pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara ini dapat segera
direalisasikan.
"Perkembangan terakhir yang saya terima dari
Komisi II, untuk pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara sudah dimasukan ke
dalam Daftar RUU tentang Pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru),"
ujarnya.
Menurut anggota DPR asal daerah pemilihan Kota dan
Kabupaten Sukabumi itu, Kabupaten Sukabumi Utara berada pada urutan ke
11 dari 65 wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan.
"Jika memang
pada saat pengharmonisasian di baleg nanti daerah-daerah tersebut
khususnya Kabupaten Sukabumi Utara telah memenuhi syarat, baik
administratif maupun teknis, tentunya kami mendukung pemekaran
kabupaten-kabupaten tersebut," terangnya.