08.07
0
SUKABUMI  – Para Komisioner KPUD Sukabumi, baik kota maupun Sukabumi harus angkat koper Senin (23/9). Pasalnya, masa jabatan mereka sudah rampung. Kepastian berakhirnya masa kerja mereka sesuai surat dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 706/KPU-Prov-011/IX/2013 tertanggal 11 September 2013.

Sekretaris KPU Kota Sukabumi, Dedi Kurniadi membenarkan masa bakti komisioner berakhir. Bahkan, suratnya sudah diketahui para komisioner. Dalam isi surat itu juga disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu, Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota diatur hanya karena melaksanakan tugas penyelenggaraan pilkada.

“Mulai 24 September, tugas dan fungsi KPU Kota Sukabumi dilaksanakan oleh sekretariat dengan supervisi oleh KPU Provinsi Jawa Barat sampai dilantiknya anggota KPU baru,” kata Dedi.

Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Gunawan menuturkan anggota KPU Provinsi Jawa Barat rencananya akan dilantik pada 24 September. Setelah itu, komisioner KPU tingkat kabupaten/kota bakal dilantik oleh pengurus KPU Provinsi baru. “Memang bakal terjadi kekosongan sampai dilantiknya komisioner baru. Tapi itu bukan menjadi sebuah masalah besar. Semua anggota sekretariat sudah siap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diintruksikan berdasarkan keputusan yang ada,” tandasnya