18.38
0
CIBADAK – Meskipun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum ditentukan tanggalnya. Namun Pemkab Sukabumi sudah melakukan pembahasan tentang kenaikan tarif angkutan umum. Bilamana terjadi kenaikan, maka kenaikan tarif atau ongkos akan disebarluaskan melalui UPTD Terminal serta sosialisasi langsung terhadap komunitas atau paguyuban angkutan umum.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak yang terkait tentang tarif angkutan umum, mengingat akan terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Hasil dari rapat itu berupa tarif yang sudah di sesuaikan dengan tingkat kenaikan BBM. Jika tanggal kenaikan ditetapkan pemerintah pusat maka tarif ini langsung disebarluaskan di setiap UPTD terminal atau langsung kepada masyarakat,” ujar Kadishub Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, dihubungi kemarin.

Dikatakan Riyadi, bahwa penyesuaian tarif ini dihasilkan dari rapat bersama dengan berbagai pertimbangan agar tidak memberatkan kepada pengelola atau pemilik angkutan umum juga kepada penumpang. Adapun persiapan tarif ini untuk menjaga agar tidak terjadinya kekeriuan penerapan tarif angkutan setiap trayek.
“Tarif ini muncul hasil dari rapat koordinasi dengan segala pertimbangan agar tarif ini dapat diterima dan tidak ada kerugian. Dalam hal ini kami meminta kerjasamanya masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kenaikan tarif angkutan ditanggapi wajar oleh para pengelola atau pemilik angkutan umum. Meskipun kenaikan harga BBM tidak diharapkan sebab akan memberatkan pendapatan serta bertambahnya beban setoran. Tapi diharapkan kenaikan ini dapat diimbangi dengan pemasukan juga lebih baiknya pembangunan.

“Kalau kenaikan tarif wajar dilakukan, mengimbangi dari kenaikan harga BBM ini. Walau dalam penerapanya akan sulit diterima pada awal awalnya. Tapi kami sebagai sopir yang juga masyarakat berharap keputusan pemerintah ini dapat mengarahkan kepada kesejahteraan, ” ungkap Koordinator Paguyuban Angkot 09 Oakley, Firmansyah.