CIBADAK – Meskipun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum
ditentukan tanggalnya. Namun Pemkab Sukabumi sudah melakukan pembahasan
tentang kenaikan tarif angkutan umum. Bilamana terjadi kenaikan, maka
kenaikan tarif atau ongkos akan disebarluaskan melalui UPTD Terminal
serta sosialisasi langsung terhadap komunitas atau paguyuban angkutan
umum.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak yang
terkait tentang tarif angkutan umum, mengingat akan terjadinya kenaikan
harga Bahan Bakar Minyak. Hasil dari rapat itu berupa tarif yang sudah
di sesuaikan dengan tingkat kenaikan BBM. Jika tanggal kenaikan
ditetapkan pemerintah pusat maka tarif ini langsung disebarluaskan di
setiap UPTD terminal atau langsung kepada masyarakat,” ujar Kadishub
Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, dihubungi kemarin.
Dikatakan Riyadi, bahwa penyesuaian tarif ini dihasilkan dari rapat
bersama dengan berbagai pertimbangan agar tidak memberatkan kepada
pengelola atau pemilik angkutan umum juga kepada penumpang. Adapun
persiapan tarif ini untuk menjaga agar tidak terjadinya kekeriuan
penerapan tarif angkutan setiap trayek.
“Tarif ini muncul hasil dari rapat koordinasi dengan segala
pertimbangan agar tarif ini dapat diterima dan tidak ada kerugian. Dalam
hal ini kami meminta kerjasamanya masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kenaikan tarif angkutan ditanggapi wajar oleh para
pengelola atau pemilik angkutan umum. Meskipun kenaikan harga BBM tidak
diharapkan sebab akan memberatkan pendapatan serta bertambahnya beban
setoran. Tapi diharapkan kenaikan ini dapat diimbangi dengan pemasukan
juga lebih baiknya pembangunan.
“Kalau kenaikan tarif wajar dilakukan, mengimbangi dari kenaikan
harga BBM ini. Walau dalam penerapanya akan sulit diterima pada awal
awalnya. Tapi kami sebagai sopir yang juga masyarakat berharap keputusan
pemerintah ini dapat mengarahkan kepada kesejahteraan, ” ungkap
Koordinator Paguyuban Angkot 09 Oakley, Firmansyah.