18.43
0
CIBADAK - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi didatangi gabungan organisasai kemasyarakatan (Ormas) Islam, Rabu (24/7). Ratusan orang tersebut ini akan mengawal persidangan perkara dugaan pemurtadan agama. Rencana persidangan yang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Ramdes dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja.

Dalam persidangan ini, dihadirkan dua terdakwa, KR (58) dan JL (63) yang mengenakan rompi tahanan. Kedua terdakwa warga Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi ini didampingi kuasa hukumnya. Kedua terdakwa dijerat Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, gedung PN Cibadak yang berlokasi di ruas Jalan Sukabumi-Bogor Kampung Sekarwangi Kelurahan/Kecamatan Cibadak mendapatkan pengamanan gabungan dari jajaran anggota Polres Sukabumi, Kodim 0607/Sukabumi, Yon Armed 13 Nanggala, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dishub Kabupaten Sukabumi. Meskipun demikian, ratusan anggota gabungan ormas Islam ini telah mengepung PN Cibadak.

Massa yang datang berasal dari Kota dan Kabupaten Sukabumi di antaranya Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Reformis Islam (Garis). "Kami datangi ke sini terpanggil untuk mengawal perkara pemurtadan agama,'' kata Sekretaris Majelis Syuro DPW FPI Kota Sukabumi, Dedi Wahyuri.